Layanan Mediasi
Prosedur Mediasi
Pengertian :
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Sesuai dengan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
untuk lebih lengkapnya mengenai prosedur mediasi, klik di sini