Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
A. UMUM
1. Prosedur Pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
Prosedur Biasa
Prosedur Khusus
2. Prosedur Biasa
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar;
Informasi yang diminta belum tersedia; atau
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi
yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia
sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal:
sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah
B. Prosedur Biasa
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir
Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila
informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya
membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang
disampaikan.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi,
dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait
untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan
menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali
kepada PPID untuk ditandatangani,dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam
Lampiran VI).
Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan
untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada
Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi
tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa
memungut biaya.
Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu
yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya
perolehan informasi.
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan
informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register
Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan
memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan
biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format
Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur
untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan
untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.