Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan control dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal untuk melaksanakna prinsip Good Governance and Clean Govermet, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi antara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, professional dan akuntabel. Kebijakan umum pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan disektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan barang dan jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomotr 54 Tahun 2010
|
C. |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagaimana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan ke satu atas Peraturan kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) |