Layanan Perkara Prodeo
Fasilitas layanan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi di lingkungan peradilan.
Persyaratan Mengajukan Perkara Prodeo
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan perkara secara prodeo.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Walinagari tempat tinggal pemohon.
- Atau melampirkan Kartu Bantuan Sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dokumen resmi lain dari pemerintah terkait penanggulangan kemiskinan.
- Surat Permohonan Prodeo yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan terkait (baik secara tertulis maupun lisan melalui Pos Bantuan Hukum / Posbakum).
- Bagi yang tidak memiliki dokumen SKTM/Kartu Bansos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar biaya perkara yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Alur / Prosedur Pengajuan Prodeo
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan beracara secara prodeo secara tertulis atau lisan pada saat mendaftarkan perkara ke Pengadilan.
- Pemeriksaan Berkas: Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk memeriksa persyaratan dokumen tidak mampu yang diajukan oleh pemohon.
- Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan apakah permohonan prodeo layak dikabulkan berdasarkan kondisi ekonomi pemohon.
- Penetapan Pengadilan:
- Jika dikabulkan, perkara akan didaftarkan ke dalam register khusus prodeo dan proses persidangan berjalan tanpa dibebani biaya panjar.
- Jika ditolak, pemohon diberi kesempatan untuk membayar biaya perkara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
- Proses Persidangan: Persidangan dilaksanakan dengan biaya yang ditanggung oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pengadilan.
Rincian Pembiayaan Perkara Prodeo
Seluruh komponen biaya yang biasanya dibebankan kepada pencari keadilan, digratiskan sepenuhnya dan ditanggung oleh Negara melalui anggaran DIPA Pengadilan:
| Komponen Biaya Perkara | Biaya Normal | Status Prodeo |
|---|---|---|
| Biaya Pendaftaran Perkara | Bervariasi | Gratis (Rp 0) |
| Biaya Panggilan / Pemberitahuan Pihak | Berdasarkan Radius | Gratis (Rp 0) |
| Biaya Materai & Redaksi Putusan | Tarif Tetap | Gratis (Rp 0) |
| Biaya Pemeriksaan Setempat (Jika ada) | Berdasarkan Jarak | Gratis (Rp 0) |
| Honorarium Majelis Hakim / Panitera | – | Gratis (Rp 0) |