Gelar Sidang di Luar Gedung, PA Subang Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat
Subang | pa-subang.go.id β Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Justice for All), Pengadilan Agama (PA) Subang kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Ciasem Kecamatan Sukamandi dan Desa Sidnangsari Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumβat 06 Juni 2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim beserta anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah Kecamatan Sukamandi dan sekitarnya serta wagra kecamatan Kasomalang dan sekitarnya, yang memiliki kendala jarak, waktu, maupun biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan di Subang Kota.
Mendekatkan Pelayanan, Memangkas Jarak
Kedua Desa tersebut dipilih sebagai lokasi kegiatan karena letak geografisnya yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan hadirnya majelis hakim di desa tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan perkara perdata agama mereka, seperti pengesahan nikah (Isbath Nikah), perubahan biodata, hingga perkara kewarisan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Ketua Tim Sidang Keliling dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan agenda rutin yang dibiayai oleh negara melalui anggaran DIPA PA Subang. βKami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kendala jarak tidak boleh menjadi penghalang bagi warga Subang untuk mendapatkan kepastian hukum atas status kependudukan dan hak-hak perdata mereka,β ujarnya.
Persidangan & Penyelesaian Perkara
Proses persidangan berjalan dengan tetap menjaga kekhidmatan dan ketertiban sebagaimana persidangan di ruang utama pengadilan. Majelis Hakim memutus sebanyak 13 Perkara dari 25 perkara yang disidangkan. Selain persidangan, petugas Sidang Keliling PA Subang juga turut hadir untuk memberikan layanan pengambilan produk pengadilan kepada warga setempat.
Komitmen Pelayanan Prima
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung ini, PA Subang berharap dapat terus meningkatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Diharapkan dengan adanya sinergi antara Pengadilan Agama Subang dan Pemerintah setempat, seluruh warga Kabupaten Subang dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung RI.