Hakim PA Subang Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum Advokasi Layanan Desa di Sukasari dan Patok Besi
Subang, 30 September 2026 โ Pengadilan Agama Subang kembali berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Advokasi Layanan Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang. Pada rangkaian kegiatan kali ini, dua Hakim Pengadilan Agama Subang hadir sebagai narasumber di Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.
Kegiatan di Kecamatan Sukasari dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026. Pengadilan Agama Subang diwakili oleh Drs. Muslim Djamaluddin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Subang, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu, 30 September 2026, kegiatan Penyuluhan Hukum Advokasi Layanan Desa Tahun 2026 dilaksanakan di Kecamatan Patok Besi. Pada kegiatan tersebut, H. Muhammad Harits, S.Ag., Hakim Pengadilan Agama Subang, hadir sebagai narasumber mewakili Pengadilan Agama Subang.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Subang dalam kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya mendekatkan informasi hukum dan layanan peradilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepastian hukum serta memperoleh informasi yang lebih baik mengenai layanan hukum yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Advokasi Layanan Desa juga menjadi ruang sinergi antara Pengadilan Agama Subang, Pemerintah Kabupaten Subang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur masyarakat dalam mendukung peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Partisipasi para hakim sebagai narasumber menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Subang untuk tidak hanya memberikan pelayanan melalui proses persidangan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat.
Melalui sinergi dan kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Subang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan berIntegritas (PASTI) serta mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin sadar dan memahami hukum.
Melangkah Bersama Menuju Peradilan yang Lebih Baik.