Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Berperilaku Adil
Hakim wajib memperlakukan setiap orang dengan setara tanpa diskriminasi, serta menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang berpekara di pengadilan.
Berperilaku Jujur
Hakim harus memiliki ketulusan hati, kelurusan jiwa, dan kemauan yang kuat untuk menegakkan kebenaran serta menolak segala bentuk perbuatan tercela.
Arif dan Bijaksana
Hakim bertindak berdasarkan norma-norma yang bersumber dari hukum, rasa keadilan, serta kearifan lokal demi tercapainya putusan yang objektif dan berkeadilan.
Mandiri
Hakim bebas dari segala pengaruh, tekanan, ancaman, atau intervensi langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun, demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Berintegritas Tinggi
Hakim senantiasa menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesi, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Bertanggung Jawab
Hakim melaksanakan tugas dan kewajibannya secara cermat, tepat waktu, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan putusannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Hakim wajib menghindari segala perbuatan tercela atau perilaku yang dapat merendahkan martabat kedudukannya sebagai seorang pengadil.
Berdisiplin Tinggi
Hakim menaati seluruh ketentuan hukum dan peraturan kedinasan dengan penuh kesadaran, ketepatan waktu, serta dedikasi tinggi terhadap tugas negara.