๐Ÿ•’ 00:00:00 WIB
๐Ÿ•’ ๐Ÿ•’ Jam Layanan
๐Ÿ“ ๐Ÿ“ Lokasi
โ˜Ž๏ธ โ˜Ž๏ธ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI

01

Berperilaku Adil

Hakim wajib memperlakukan setiap orang dengan setara tanpa diskriminasi, serta menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang berpekara di pengadilan.

02

Berperilaku Jujur

Hakim harus memiliki ketulusan hati, kelurusan jiwa, dan kemauan yang kuat untuk menegakkan kebenaran serta menolak segala bentuk perbuatan tercela.

03

Arif dan Bijaksana

Hakim bertindak berdasarkan norma-norma yang bersumber dari hukum, rasa keadilan, serta kearifan lokal demi tercapainya putusan yang objektif dan berkeadilan.

04

Mandiri

Hakim bebas dari segala pengaruh, tekanan, ancaman, atau intervensi langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun, demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.

05

Berintegritas Tinggi

Hakim senantiasa menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesi, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

06

Bertanggung Jawab

Hakim melaksanakan tugas dan kewajibannya secara cermat, tepat waktu, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan putusannya sesuai peraturan perundang-undangan.

07

Menjunjung Tinggi Harga Diri

Hakim wajib menghindari segala perbuatan tercela atau perilaku yang dapat merendahkan martabat kedudukannya sebagai seorang pengadil.

08

Berdisiplin Tinggi

Hakim menaati seluruh ketentuan hukum dan peraturan kedinasan dengan penuh kesadaran, ketepatan waktu, serta dedikasi tinggi terhadap tugas negara.