Pengadilan Agama Subang Laksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Termin VI Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg.
Subang | pa-subang.go.id โ Pengadilan Agama Subang kembali melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Kegiatan ini merupakan Termin VI yang dilaksanakan pada Jumat, 07 Agustus 2026, terhadap objek sengketa berupa tanah sawah sebagaimana tercantum pada Poin 2.20 Putusan Sela Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg. tanggal 07 Juli 2026.
Pelaksanaan sita berlangsung di Desa Ciasembaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, sebagai tindak lanjut atas Putusan Sela yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga status hukum objek sengketa selama proses pemeriksaan perkara masih berlangsung hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Sita Jaminan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Subang, Afandi Ridwan, dengan didampingi oleh Koswara Yudiana sebagai Saksi I dan Priyo Wicaksono sebagai Saksi II. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan tertib administrasi.
Sebelum pelaksanaan sita di lapangan, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat pemerintahan desa setempat guna memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta memperoleh informasi mengenai letak dan batas-batas objek sengketa. Setelah itu, tim bersama para pihak terkait menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan pencocokan data, identifikasi objek, serta pelaksanaan sita sesuai amar Putusan Sela.
Selama pelaksanaan di lapangan, seluruh proses berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Objek sengketa berhasil diidentifikasi sesuai dengan data yang tercantum dalam Putusan Sela, sehingga pelaksanaan Sita Jaminan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa kendala yang berarti.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan menjaga keberadaan dan status objek sengketa agar tidak dialihkan, dipindahtangankan, maupun dilakukan tindakan hukum lainnya selama proses persidangan masih berjalan. Dengan demikian, hak para pihak tetap terlindungi hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Pengadilan Agama Subang terus berkomitmen menjalankan fungsi peradilan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
(Tim Media Pengadilan Agama Subang)