Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi, oleh Pemohon atau kuasanya.
- Apabila keberatan diajukan oleh kuasa, wajib disertai surat kuasa khusus bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan keberatan.
- Keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
-
Pemohon mengisi Formulir Keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
๐ Unduh Formulir Keberatan (Lampiran VIII)
-
Pengajuan keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
Registrasi Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan kepada Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat:
- nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- waktu pemberian tanggapan atas keberatan (diisi oleh Petugas Layanan Informasi);
- nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya; dan
- nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi penerima keberatan.
- Petugas Layanan Informasi memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya.
- Apabila Pemohon datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
- Petugas Layanan Informasi memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah formulir diisi.
- Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan keberatan.
- PPID dibantu Petugas Layanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 (satu) hari sejak keberatan diajukan.
Informasi Tambahan: Register Keberatan sekurang-kurangnya memuat:
- nomor registrasi pengajuan keberatan;
- tanggal diterimanya keberatan;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- informasi publik yang diminta;
- tujuan penggunaan informasi;
- alasan pengajuan keberatan;
- alasan penolakan/pemberian; dan
- hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
- Atasan PPID dapat meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis.
-
Tanggapan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
- tanggal pembuatan surat tanggapan;
- nomor surat tanggapan; dan
- uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
- Apabila Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
-
PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan/mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau non-elektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID, dengan tembusan kepada:
- Dewan Pertimbangan; dan
- Untuk pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Pemohon yang tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.