Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan, PA Subang Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Subang, 25 September 2026 β Pengadilan Agama Subang melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Jumat (25/09/2026) bertempat di Bale Dahana, Subang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Subang, PT DAHANA (Persero), Kementerian Agama Kabupaten Subang, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Subang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program βSAH (Sinergi Administrasi Hukum) Bersama DAHANAβ yang diselenggarakan PT DAHANA (Persero) dalam rangka memperingati HUT ke-60 perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pada pelaksanaan gelombang pertama, sebanyak 83 pasangan mengikuti proses persidangan setelah sebelumnya melalui tahapan verifikasi administrasi. Secara keseluruhan, sebanyak 250 pasangan dari wilayah kerja 15 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Subang telah mengikuti proses verifikasi untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang.
Melalui proses persidangan tersebut, Pengadilan Agama Subang menjalankan kewenangan yudisialnya dalam memeriksa dan memutus permohonan isbat nikah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pengadilan selanjutnya menjadi dasar bagi pasangan yang permohonannya dikabulkan untuk melanjutkan proses pencatatan perkawinan pada instansi terkait.
Ketua Pengadilan Agama Subang, H. A. Havizh Martius, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu tidak hanya berkaitan dengan pengesahan perkawinan secara hukum, tetapi juga memberikan dampak terhadap pemenuhan hak-hak administrasi keluarga. Dengan adanya kepastian hukum perkawinan, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperoleh dokumen kependudukan dan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini direncanakan berlanjut melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu gelombang kedua dan ketiga pada 9 dan 16 Oktober 2026 di Kecamatan Ciasem, bagi pasangan yang telah memenuhi tahapan verifikasi administrasi.
Melalui kolaborasi ini, Pengadilan Agama Subang terus berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan dunia usaha diharapkan dapat memperluas manfaat pelayanan hukum sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi perkawinan di Kabupaten Subang.
Melayani dengan PASTI β Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, Integritas.