🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita    >  WAPAS — Layanan Pengadilan dalam Genggaman
Lihat Lainnya →

👤 jesselin 📅 06 July 2026 👁️ 12 kali dilihat

WAPAS — Layanan Pengadilan dalam Genggaman

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

📲 WAPAS — Layanan Pengadilan dalam Genggaman

Pengadilan Agama Subang resmi menghadirkan WAPAS (WhatsApp Pengadilan Agama Subang) sebagai inovasi layanan informasi berbasis WhatsApp yang lebih mudah, cepat, dan dapat diakses oleh masyarakat melalui telepon genggam.

Melalui WAPAS, masyarakat dapat mengakses informasi syarat pengajuan berperkara, jadwal sidang, informasi perkara, hingga mengambil nomor antrian sidang secara online dengan QR Ticket.

🎟️ Tidak perlu datang lebih pagi hanya untuk mengambil nomor antrian sidang!

Nomor antrian sidang dapat diambil melalui WAPAS mulai H-3 sampai dengan H-1 sebelum jadwal persidangan. QR Ticket yang diterima melalui WhatsApp dapat digunakan pada mesin antrian saat datang ke Pengadilan Agama Subang.

📱 Cara menggunakan WAPAS:

Scan QR Code pada poster atau publikasi WAPAS, atau simpan nomor 0852-1811-2493.
Kirim kata info melalui WhatsApp.
Pilih layanan sesuai menu yang tersedia.
Ikuti petunjuk WAPAS.

✨ Mudah. Cepat. Dalam Genggaman.

WAPAS resmi diluncurkan pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Subang dalam menghadirkan pelayanan publik yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani dengan Hati.

#WAPAS #PengadilanAgamaSubang #PASubang #InovasiPelayanan #PelayananPublik #LayananDigital #AntrianSidangOnline #MahkamahAgungRI #Badilag #PTABandung #MelayaniDenganHati

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"