🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Layanan Publik    >  Hak Hak Pelapor dan Terlapor
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 07 February 2019 👁️ 18 kali dilihat

Hak Hak Pelapor dan Terlapor

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009

Hak Hak pelapor dan Terlapor ( Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya )

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan

6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"