🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Kepaniteraan    >  HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 10 February 2021 👁️ 22 kali dilihat

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"