👤 Jejen
📅 30 May 2023
👁️ 250 kali dilihat
Prosedur Berperkara
Informasi lengkap mengenai tata cara berperkara pada Pengadilan Agama Subang mulai dari tingkat pertama, verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali hingga gugatan sederhana.
Tingkat Pertama
Cerai Gugat
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
- Surat gugatan memuat identitas Penggugat dan Tergugat, posita (fakta hukum dan peristiwa), serta petitum (tuntutan).
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Bank. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara prodeo.
- Setelah terdaftar, Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Apabila Tergugat ghaib, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman radio sesuai ketentuan.
- Persidangan diawali upaya perdamaian dan mediasi.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Akta Cerai dapat diambil langsung atau melalui kuasa.
Cerai Talak
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Permohonan memuat identitas Pemohon dan Termohon, posita dan petitum.
- Permohonan hadhanah, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo bagi yang tidak mampu.
- Panggilan sidang dilakukan oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Jika Termohon ghaib atau berada di luar wilayah/luar negeri, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
- Sidang diawali dengan upaya perdamaian dan mediasi.
- Jika putusan izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan sidang ikrar talak.
- Apabila Pemohon mengucapkan ikrar talak, Akta Cerai dapat diambil pada hari yang sama.
Gugatan Harta Bersama
- Penggugat mengajukan gugatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Gugatan harus menjelaskan objek sengketa secara rinci.
- Panggilan sidang disampaikan oleh juru sita.
- Persidangan meliputi mediasi, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan.
Gugatan Waris
- Gugatan diajukan oleh ahli waris ke Pengadilan Agama.
- Dilengkapi bukti kematian pewaris, silsilah ahli waris, dan bukti kepemilikan objek sengketa.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Sidang diawali dengan mediasi, dilanjutkan pemeriksaan hingga putusan.
Itsbat Nikah
- Permohonan diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Agama.
- Dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Permohonan diumumkan dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
- Jika dikabulkan, salinan penetapan diserahkan ke KUA untuk pencatatan.
Gugatan Lainnya
- Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili atau objek sengketa.
- Membayar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Penggugat dan Tergugat menghadiri sidang sesuai panggilan.
- Tahapan sidang meliputi mediasi, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.