Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
1. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta
- Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
- Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis,
- kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka
- disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
- Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat
- kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan
- menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/
- Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
- Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan
- dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
- Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/
- Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
- Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil
- Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
- Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
- Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
- Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.
B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta
- Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
- Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian
- membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
- Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
- Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
- Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
- Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
- Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.
2. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Alamat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pengadilan Agama Subang:
Jalan Aipda KS Tubun No. 1 Subang
Tlp/Fax : (0260)421449 / (0260)411303
3.MEKANISME PROSEDURE YANG BERLAKU
Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Pengadaan Khusus
- Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
- Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik disini.
4. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN BARANG DAN JASA TA 2025 – download –