🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Layanan Publik    >  PROSEDURE KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 05 February 2021 👁️ 173 kali dilihat

PROSEDURE KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

PROSEDURE KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

Sumber:Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan — SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

 

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:

  1. adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

  2. tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

  7. penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pengajuan keberatan dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi, oleh Pemohon atau kuasanya.

  2. Apabila keberatan diajukan oleh kuasa, wajib disertai surat kuasa khusus bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan keberatan.

  4. Keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.

  5. Pemohon mengisi Formulir Keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon (Lampiran VIII).

  6. Pengajuan keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:

    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau

    b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.


B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.

  2. Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat:

    a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;

    b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

    c. tujuan penggunaan Informasi Publik;

    d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;

    e. alasan pengajuan keberatan;

    f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan (diisi oleh Petugas Layanan Informasi);

    g. nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya; dan

    h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi penerima keberatan.

  3. Petugas Layanan Informasi memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya.

  4. Apabila Pemohon datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

  5. Petugas Layanan Informasi memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah formulir diisi.

  6. Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  7. Petugas Layanan Informasi menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan keberatan.

  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran IX) dan meneruskannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 (satu) hari sejak keberatan diajukan.

  9. Register Keberatan sekurang-kurangnya memuat:

    a. nomor registrasi pengajuan keberatan;

    b. tanggal diterimanya keberatan;

    c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya;

    d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

    e. informasi publik yang diminta;

    f. tujuan penggunaan informasi;

    g. alasan pengajuan keberatan;

    h. alasan penolakan/pemberian; dan

    i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.


C. Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

  2. Atasan PPID dapat meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis.

  3. Tanggapan tertulis sekurang-kurangnya memuat:

    a. tanggal pembuatan surat tanggapan;

    b. nomor surat tanggapan; dan

    c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.

    (Format tanggapan tercantum dalam Lampiran X.)

  4. Apabila Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.

  5. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan/mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau non-elektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID, dengan tembusan kepada:

    • Dewan Pertimbangan; dan

    • untuk pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

  6. Pemohon yang tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"