Biaya Memperoleh Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2Β β 144/KMA/SK/VIII/2022
Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cumaΒ .
2.Β Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak
dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.Β Klik disini (pdf)
III. SK KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR: 1619/KPA.W10-A9/SK.OT1/XI/2024Β TGL 21 NOVEMBER 2024
Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Subang
- Untuk Biaya Fotocopy Rp0,-/lembar ( cuma-cuma )
- Transportasi penggandaan Rp0,-,- ( cuma-cuma )
- Transportasi pengambilan dokumen diΒ Arsip Pengadilan Agama Subang Rp0,- ( cuma-cuma )
SK KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR: 1619/KPA.W10-A9/SK.OT1/XI/2024Β TGL 21 NOVEMBER 2024