🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Layanan Publik    >  PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 12 February 2019 👁️ 37 kali dilihat

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

SK PETUGAS PTSP DI PENGADILAN AGAMA SUBANG <<< KLIK DI SINI <<< 2026

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN

PTSP bertujuan:

a.Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b.Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP

PTSP dilaksanakan dengan prinsip :

a.Keterpaduan;
b.Efektif, Efesien, Ekonomis;
c.Koordinasi;
d.Akuntabilitas; dan
e.Aksesibilitas;

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"