πŸ•’ 00:00:00 WIB
πŸ•’ πŸ•’ Jam Layanan
πŸ“ πŸ“ Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  TAB    >  Biaya Memperoleh Informasi
Lihat Lainnya β†’

πŸ‘€ Super User πŸ“… 25 April 2017 πŸ‘οΈ 26 kali dilihat

Biaya Memperoleh Informasi

Bagikan: βœ“ Tautan berhasil disalin

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

Biaya Penggandaan Informasi

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cumaΒ .

2.Β Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak
dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.Β Klik disini (pdf)

III. SK KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR: 1619/KPA.W10-A9/SK.OT1/XI/2024Β  TGL 21 NOVEMBER 2024

Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Subang

  1. Untuk Biaya Fotocopy Rp0,-/lembar ( cuma-cuma )
  2. Transportasi penggandaan Rp0,-,- ( cuma-cuma )
  3. Transportasi pengambilan dokumen diΒ  Arsip Pengadilan Agama Subang Rp0,- ( cuma-cuma )

SK KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR: 1619/KPA.W10-A9/SK.OT1/XI/2024Β  TGL 21 NOVEMBER 2024

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"