🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Sehubungan Termohon/Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghaib Pengadilan Agama Subang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Subang Jl.AIPDA KS Tubun No.1 Kabupaten Subang pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, maka Panggilan ini dibuat: (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kabupaten Subang)

Pengumuman Panggilan Ghaib

No Nama Pihak Nomor Perkara Tanggal Sidang Dokumen Panggilan
1       Unduh
2       Unduh
3       Unduh
"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"