Sehubungan Termohon/Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghaib Pengadilan Agama Subang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Subang Jl.AIPDA KS Tubun No.1 Kabupaten Subang pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, maka Panggilan ini dibuat: (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kabupaten Subang)