Prosedur Tingkat Pertama
Pengertian Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil akta cerai :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan surat kuasa asli bermaterai Rp.6000,- yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Setempat.
- Diambil Sendiri :
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas meja III dengan membawa bukti identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM dan relaas panggilan). - Diambil oleh kuasa keluarga (insidentil) :
Membawa surat kuasa yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/penetapan dengan menyebutkan nomor perkara dan fotocopy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. - Diambil oleh kuasa hukum/advokat/pengacara :
Dalam surat kuasa harus secara konkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/penetapan. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang berisi untuk pengambilan salinan putusan/penetapan. - Membayar biaya sesuai tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya tanggal 23 Juli 2008 melalui kasir atau petugas yang ditunjuk untuk itu dengan biaya sebesar @Rp.300,-/lembar.
- Petugas meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak yang membutuhkan serta membuatkan tanda terima bukti pembayaran.
- Cerai Gugat
Setelah ketua majelis membacakan putusan, selanjutnya penggugat diberikan instrument oleh ketua majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar untuk bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkara pihak tersebut, maka pemegang kas membuatkan kuitansi dan berita acara pengembalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa panjar perkara yang ada di dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk ditandatangani.
Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 (dua) lembar dan 1 (satu) lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
Lembar pertama untuk pemegang kas.
lembar kedua untuk penggugat.
Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas - Cerai Talak
Setelah sidang pengucapan ikrar talak dan ketua majelis membacakan putusan, selanjutnya pemohon diberikan instrument oleh ketua majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar ke petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkara pihak tersebut, maka pemegang kas membuatkan kuitansi dan berita acara pengambilan sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa panjar perkara yang ada di dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk ditandatangani.
Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 (dua) lembar dan 1 (satu) lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
Lembar pertama untuk pemegang kas.
Lembar kedua untuk pemohon.
Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara. - Perkara Permohonan
Setelah ketua majelis membacakan putusan, selanjutnya pemohon diberikan instrument oleh ketua majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar untuk bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkara pihak tersebut, maka pemegang kas membuatkan kuitansi dan berita acara pengembalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai dengan sisa panjar perkara yang ada di dalam buku jurnal dan diserahkan kepada pemohon untuk ditandatangani.
Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 (dua) lembar dan 1 (satu) lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
Lembar pertama untuk pemegang kas.
Lembar kedua untuk pemohon.
Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
FAQ ( Pertanyaan Yang Sering Diajukan )
Berikut Dibawah Ini Adalah Pertanyaan yang sering diajukan dan Cara Berperkara Di Pengadilan Agama Subang Beserta Persyaratan Berperkara:
- Siapa saja yang dapat mengajukan perkara?
Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam. - Perkara apa saja yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama?
Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. - Bagaimana cara berperkara/mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?
Cara berperkara di Pengadilan Agama adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Subang, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan. - Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan atau gugatan?
Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan identitas lengkap- Nama dan atau Alias ,
- NIK,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Agama, Pendidikan,
- Pekerjaan,
- Kewarganegaraan,
- Tempat kediaman (alamat)
- Nomor Telepon/Handphone,
- dan Surat Gugatan ( 8 rangkap )
- Kapan permohonan atau gugatan diproses?
Permohonan atau gugatan diproses setelah pihak berperkara membayar uang panjar (biaya perkara) dan mendaftarkan perkaranya. - Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
- Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
- Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Subang tentang panjar biaya perkara.
- Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
- Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
- Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
- Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor pada SKUM.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
- Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
- Petugas Pelayanan Pendaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.
- Berapa biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara?
Biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara ditingkat pertama adalah : (SK Panjar Biaya Pengadilan Agama Subang dapat di download disini
Apakah orang yang tidak memiliki biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan?
Orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dari Kelurahan Para Pihak dan diketahui oleh Camat setempat atau Kartu Raskin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya;
Apa proses selanjutnya setelah perkara itu didaftarkan?
Setelah perkara didaftarkan maka para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sampai dengan perkara itu diputus.
Apakah langkah yang dilakukan Pemohon/Penggugat setelah perkara diputus?
Setelah Permohonan/Gugatan diputus, maka para pihak dapat mengambil putusan dalam waktu 14 hari (Kerja) setelah putusan tersebut diucapkan.
Dalam perkara cerai gugat, akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara cerai talak, akta cerai dapat diambil setelah ikrar talak diucapkan.
Berapa biaya yang harus dibayar pada saat mengambil akta cerai?
Untuk mengambil akta cerai dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 10.000.- (lima ribu rupiah).
Bagaimana pengambilan putusan beserta akta cerai dan apakah proses berperkara telah selesai? Setelah mengambil putusan dan akta cerai proses perkara selesai dan apabila ada sisa biaya perkara Pemohon/Penggugat dapat mengambil sisa panjar yang dibayarkan pada Kasir.