PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Pengadilan Agama Subang melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara Nomor 3970/Pdt.G/2025/PA.Sbg., pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pelaksanaan sita dilakukan oleh Jurusita Afandi Ridwan, dengan didampingi saksi Koswara Yudiana dan Priyo Wicaksono, terhadap objek berupa tanah sawah dengan SHM Nomor 1640 yang berlokasi di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Dalam pelaksanaannya, Penggugat I hadir didampingi Kuasa Para Penggugat, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir. Turut Tergugat hadir melalui perwakilan dari BPN Kabupaten Subang.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Subang dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Subang โ Melayani Dengan Hati. ๐โ๏ธ
#PengadilanAgamaSubang #PASubang #SitaJaminan #ConservatoirBeslag #Jurusita #PelayananHukum #PeradilanAgama #MelayaniDenganHati