Pengadilan Agama Subang Laksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Ciasem dan Kasomalang
Subang | pa-subang.go.id โ Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Subang kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) pada Jumat, 07 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Yayasan Aljihad Sukamandi, Kecamatan Ciasem, serta Gedung BLK Nurul Gina, Desa Limaratus, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan salah satu bentuk implementasi pelayanan prima Pengadilan Agama Subang dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang cukup jauh menuju kantor Pengadilan Agama Subang.
Pada pelaksanaan sidang di Kecamatan Kasomalang, tercatat sebanyak 8 perkara yang disidangkan, dengan rincian 5 perkara diputus secara verstek, 2 perkara ditunda, dan 1 perkara dicabut.
Sementara itu, pelaksanaan sidang di Kecamatan Ciasem juga menangani 8 perkara, dengan hasil 7 perkara diputus secara verstek dan 1 perkara ditunda.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas yang bertugas menjalankan setiap tahapan persidangan secara profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Subang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana amanat Undang-Undang dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan peradilan.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
(Tim Media Pengadilan Agama Subang)