PROSEDURE KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
PROSEDURE KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
Sumber:Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan — SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:
-
adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
-
tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
-
tidak ditanggapinya permintaan informasi;
-
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
-
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan ketentuan berikut:
-
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi, oleh Pemohon atau kuasanya.
-
Apabila keberatan diajukan oleh kuasa, wajib disertai surat kuasa khusus bermeterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan keberatan.
-
Keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
-
Pemohon mengisi Formulir Keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon (Lampiran VIII).
-
Pengajuan keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
-
Pemohon mengajukan keberatan kepada Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
-
Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan (diisi oleh Petugas Layanan Informasi);
g. nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi penerima keberatan. -
Petugas Layanan Informasi memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya.
-
Apabila Pemohon datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
-
Petugas Layanan Informasi memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah formulir diisi.
-
Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
-
Petugas Layanan Informasi menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan keberatan.
-
PPID dibantu Petugas Layanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran IX) dan meneruskannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 (satu) hari sejak keberatan diajukan.
-
Register Keberatan sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. informasi publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
C. Tanggapan atas Keberatan
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
-
Atasan PPID dapat meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis.
-
Tanggapan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan;
b. nomor surat tanggapan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(Format tanggapan tercantum dalam Lampiran X.) -
Apabila Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
-
PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan/mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau non-elektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID, dengan tembusan kepada:
-
Dewan Pertimbangan; dan
-
untuk pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
-
-
Pemohon yang tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.