👤 Super User
📅 20 April 2022
👁️ 21 kali dilihat
Syarat Percerain untuk istri di Pengadilan Agama Subang
syaratPercerain untuk istri di Pengadilan Agama Subang
Isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama