Sidang Keliling di Kecamatan Ciasem
Hari ini (12/01/24), Pengadilan Agama Subang telah melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) pertama pada tahun 2024 dengan bertempat di Majelis Taβlim Miftahul Falah, Dusun Sukamandi, Desa Ciasemgirang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan agenda rutin Pengadilan Agama Subang yang dilaksanakan setiap tahunnya melalui pemanfaatan anggaran DIPA 04 Badan Peradilan Agama. Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling kali ini, diharapkan Pengadilan Agama Subang dapat meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, Blanakan, dan Sukasari, yang menjadi target dalam pelaksanaan sidang keliling hari ini. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan yang memiliki hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Di samping kegiatan sidang keliling, agenda hari ini juga disertai dengan sosialisasi terkait tata cara berperkara di Pengadilan Agama Subang melalui sidang keliling serta berbagai kemudahan dan manfaatnya, yang disampaikan oleh Bapak Kosmara, S.Ag. selaku Panitera Pengadilan Agama Subang kepada seluruh masyarakat yang hadir. βKami dari Pengadilan Agama melayani Ibu dan Bapak, mendekatkan Ibu dan Bapak dalam proses persidangan dan kami juga mengharapkan proses persidangan lancar. Mudah-mudahan agar selalu diridhai Allah SWTβ, ucap Beliau.
Dra. Niswati selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Drs. Esib Jaelani, M.H. dan Muhammad Harits, S.Ag. selaku Hakim Anggota serta Hj. Embay Bayinah, S.Ag. selaku Panitera Pengganti telah berhasil menyidangkan perkara-perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling kali ini, yang kemudian akan dilanjutkan di persidangan kedua pada Jumat, 19 Januari 2024.