🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita    >  KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG MEMIMPIN LANGSUNG ITSBAT NIKAH TERPADU DI DESA RANCABANGO KECAMATAN PATOKBEUSI KABUPATEN SUBANG JAWA BARAT
Lihat Lainnya →

👤 Jejen 📅 24 April 2024 👁️ 13 kali dilihat

KETUA PENGADILAN AGAMA SUBANG MEMIMPIN LANGSUNG ITSBAT NIKAH TERPADU DI DESA RANCABANGO KECAMATAN PATOKBEUSI KABUPATEN SUBANG JAWA BARAT

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

pa-subang.go.id | Rabu 24 April 2024

Pengadilan Agama Subang bersama-sama dengan Kementrian Agama Kabupaten Subang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang menggelar Sidang Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) Terpadu bertempat di Aula Gedung Kelurahan Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Sebanyak lima puluh (50) perkara disidangkan dalam gelaran tersebut dengan Lima (5) Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Dr. Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., Ketua Pengadilan Agama Subang dalam kegiatan ini juga merupakan salah satu Majelis Hakim Pemeriksa perkara. Sebanyak 45 perkara dikabulkan, sementara 2 perkara ditolak dan 2 perkara gugur serta 2 perkara dicabut.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Subang, Kosmara, S.H., memimpin langsung serta  memastikan kegiatan survey berjalan dengan fair dan benar, beliau menekankan kepada petugas survey agar data survey benar-benar sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang yang di survei. Selain survey, Kosmara, S.H., juga memastikan keseluruhan kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pada kegiatan kali ini, perwakilan dari KEMENAG Kabupaten Subang, yaitu KUA Kecamatan Patokbeusi langsung menerbitkan Buku Nikah sementara perwakilan DISDUK CAPIL Kabupaten Subang juga mengeluarkan Kartu Keluarga serta Akta Anak untuk perkara-perkara yang di kabulkan oleh Majelis Hakim.

Dari hasil survey yang dilakukan, sebanyak 60 orang menyatakan sangat puas atas pelaksanaan kegiatan sidang istbat nikah terpadu ini. “ternyata sangat mudah dan lancar mengurus pengesahan nikah di Pengadilan Agama Subang, apalagi tempat sidangnya dekat dengan tempat tinggal, biaya gratis dan tidak ada calo, petugasnya juga sangat terampil dan ramah pisan” ujar Kartim dan Wasih. Wartim dalah salah satu peserta atau pihak berperkara dalam sidang istbat terpadu ini. (jejen nursalim).

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"