Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Subang di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
BeritaPAS – 30 Juli 2024
Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Subang di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
Sebanyak 24 Perkara untuk 3 Majelis Hakim Tunggal dari Pengadilan Agama Subang.
Antusiasme para pihak yang mengikuti kegiatan sidang keliling dan juga terdapat inovasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama Subang yaitu PASTARLING salah satunya mengantarkan Produk Akta Cerai ke Pihak di sekitar desa dan Kecamatan Tanjung Siang sehingga pihak terkait tidak perlu ke Gedung Pengadilan Agama Subang. Untuk meningkatkan pelayanan hukum prima kepada masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan Agama Subang.
Setelah Sidang Keliling Terlaksana Pihak Pengadilan Agama Subang Melanjutkan pemberian salinan penetapan secara langsung di wakili oleh Ketua Pengadilan Agama Subang kepada pihak yang sudah diputus dalam Sidang Keliling ini.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabdg
@kemenpanrb
@rbkunwas
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
#PASubangPASTI
#PASubangBISA
#PASubangJadiWBKdanWBBM
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
#beritaPAS