Sidang Keliling dan Kegiatan Inovasi PASTARLING pembagian akta cerai secara langsung ke pihak dari Pengadilan Agama Subang di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
BeritaPAS – 23 Agustus 2024
Sidang Keliling dan Kegiatan Inovasi PASTARLING pembagian akta cerai secara langsung ke pihak dari Pengadilan Agama Subang di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
Hari ini Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, Pengadilan Agama Subang Melaksanakan Sidang Keliling dan Pelaksanaan Kegiatan inovasi PASTARLING Pengadilan Agama Subang yaitu memberikan Prodak Akta Cerai secara langsung ke pihak terkait yang sebelumnya di informasikan melalui surat yang dikirmkan ke alamat pihak terkait. Kegiatan lainnya yaitu pengisian survey yang dibuat dari BADILAG MA RI.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 – 11.00 WIB.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabdg
@kemenpanrb
@rbkunwas
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
#PASubangPASTI
#PASubangBISA
#PASubangJadiWBKdanWBBM
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
#beritaPAS