🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita    >  SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA SUBANG di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.
Lihat Lainnya →

👤 harguna 📅 11 October 2024 👁️ 8 kali dilihat

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA SUBANG di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

BeritaPAS – 11 Oktober 2024

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA SUBANG di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 bertempat di kantor Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Pengadilan Agama Subang berhasil melaksanakan
kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu hasil kolaborasi Kementerian Agama Kab. Subang,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Subang, serta BAZNAS Kabupaten Subang. Berlangsung mulai pukul 08.30 – 11.30 WIB.

Sebanyak 28 perkara berhasil di sidangkan dengan 3 Majelis tunggal Hakim dari Pengadilan Agama Subang. Majelis Ketua Drs. H. Rudi Hartono, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Priyo Wicaksono, S.Kom., S.Sy., Majelis ke-2 Drs. Muslim Djamaluddin, M.H. dengan Panitera Pengganti Rina Rahmawati, S.H.I. dan Majelis ke-3 Drs. Amrullah, M.H. dengan Panitera Pengganti Muis Latif, S.H.I.

Kegiatan ini sebagai bukti Pelayanan Prima Pengadilan Agama Subang untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Subang dalam akses layanan hukum untuk warga yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Subang dan hasil kolaborasi dengan pihak terkait.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"