๐Ÿ•’ 00:00:00 WIB
๐Ÿ•’ ๐Ÿ•’ Jam Layanan
๐Ÿ“ ๐Ÿ“ Lokasi
โ˜Ž๏ธ โ˜Ž๏ธ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang


๐Ÿ‘ค Super User ๐Ÿ“… 10 April 2017 ๐Ÿ‘๏ธ 67 kali dilihat

Biaya

Bagikan: โœ“ Tautan berhasil disalin

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

     a. Materai

     b. Biaya Pemanggilan para Pihak

     c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

     d. Biaya Sita Jaminan

     e. Biaya Pemeriksaan Setempat

     f. Biaya Saksi/Ahli

     g. Biaya Eksekusi

     h. Alat Tulis Kantor (ATK)

     i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

     j. Penggandaan salinan putusan

     k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

     l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

     m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama