Dalam Satu Hari, Dua Perkara Berhasil Damai Melalui Proses Mediasi Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Subang
Subang |
Kamis, 14 September 2023, Dra. Hj. Dadah Cholidah, M.H., Hakim Mediator Pengadilan Agama Subang telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Subang melalui proses mediasi.
Dra. Hj. Dadah Cholidah, M.H. selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Para Pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Subang karena dapat mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi yang optimal.
Pada hari yang sama, Dra. Hj. Dadah Cholidah, M.H., Kembali memediasi perkara cerai gugat dengan nomor yang berbeda dan luar biasanya para pihak berhasil melakukan kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam surat kesepakatan.
Ditemui pada kesempatan berbeda, Dra. Hj. Dadah Cholidah, M.H.selaku hakim mediator perkara-perkara tersebut menyatakan bahwa pada mediasi tersebut Mediator menawarkan berbagai opsi sehingga para pihak dapat menerima opsi yang ditawarkan sebagai solusi untuk mengakhiri sengketa. Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Subang selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.