Hj. Dadah Cholidah, M.H., Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak melalui Proses Mediasi
pa-subang.go.id | Kamis, 20 Juni 2024
Dra. Hj. Dadah Cholidah, M.H., Hakim Mediator Pengadilan Agama Subang, kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui mediasi. Proses mediasi dilaksanakan di ruangan mediasi Pengadilan Agama Subang di ikuti oleh para pihak berperkara nomor 1320/Pdt.G/2024/PA.Sbg.
Hj. Dadah Cholidah, selaku mediator berupaya mendamaikan para pihak dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan untuk perkara ini Hj. Dadah Cholidah menempuh dua kali proses mediasi yaitu pada tanggal 13 Juni 2024 dan tanggal 20 Juni 2024.
Dalam memediasi, Hj. Dadah Cholidah., mengembangkan komunikasi yang efektif dan tepat, memperhatikan reaksi lawan bicara, menyesuaikan komunikasi dengan lawan bicara serta situasi yang melingkupinya sehingga para pihak yang dimediasi mencapai kesepakatan.
Bahwasannya pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan (Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989) dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan status perkara telah selesai.
Komunikasi yang baik dan efektif merupakan salah satu keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang mediator karena hal tersebut seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam proses mediasi dengan demikian diharapkan semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi. (jejen nursalim).