Informasi e-Court
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Informasi e-Court
Diposting, pada tanggal 25 Mei 2023
Definisi dan Pengertian
E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal sebagai berikut :
- Pendaftaran Perkara Secara Online
Pendaftaran perkara secara elektronik (e-court) dilakukan oleh Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain dalam perkara gugatan yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Peradilan TUN melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) pada masing-masing Satuan Kerja (Satker).
- Pembayaran Secara Online
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah dihitung berdasarkan Komponen Biaya-biaya yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
- Panggilan Secara Online
Sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2019 jouncto Perma No. 7 Tahun 2022 bahwa Panggilan para terhadap perkara dengan aplikasi e-court yakni panggilan kepada Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain (Penggugat/Kuasa Penggugat dan Tergugat yang dalam surat gugatan tersebut dicantumkan alamat domisili elektronik Tergugat) dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain. Akan tetapi jika dalam surat gugatan tersebut tidak tercantum alamat domisili elektronik Tergugat, maka panggilan dikirim oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti kepada Tergugat melalui Surat Tercatat (Kantor Pos).
- Mengirim Dokumen dan Persidangan Secara Online
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan berupa Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan yang dikirim melalui aplikasi e-court sesuai dengan jadwal tahapan persidangan yang ditetapkan dalam persidangan. Persidangan tahap pembuktian untuk bukti surat berupa fotokopi yang bermeterai diunggah dalam SIP dan diserahkan kepada Majelis Hakim, sedangkan pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi Audio visual. Kemudian sidang pembacaan putusan/penetapan diucapkan secara elektronik, lalu putusan/penetapan tersebut diunggah ke dalam SIP.
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik ( Download ).
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik ( Download ).
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara di Pengadian Secara Elektronik ( Download ).
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik ( Download ).
Tujuan dan Manfaat e-Court
Tujuan Aplikasi e-court dalam berperkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya bagi para pencari keadilan akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Adapun manfaat berperkara secara e-Court :
- Proses berperkara di pengadilan akan sederhana, cepat (hemat waktu) dan biaya ringan.
- Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
- Proses temu kembali data yang lebih cepat.
( E.J._Humas PAS )
Link Download Tata Cara Penggunaan e-Court