Kegiatan Istbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Subang di Kecamatan Tanjungsiang Subang
Kegiatan Istbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Subang di Kecamatan Tanjungsiang Subang (Kerjasama antara PEKKA – Pengadilan Agama Subang – Kemenag – DUKCAPIL)
Jum’at | 21 Juli 2023 Pengadilan Agama Subang bersama-sama dengan PEKKA Kab.Subang, DUKCAPIL dan KEMENAG Kab.subang menggelar Sidang Istbat Nikah Terpadu sebanyak 20 Pasang / 20 perkara. dengan dua (2) Hakim Tunggal yaitu Drs. Esib Jaelani, M.H., Dra, Hj. Dadah Holidah, M.H., degan Hj. Embay Bayinah, S.Ag dan Drs. Budiana, S.HI.,. selaku Panitera Pengganti. Dalam kegiatan ini 15 perkara berhasil di putus Kabul dan 2 perkara gugur sedangkan 3 perkara di tolak.
Kegiatan kali ini di laksanakan di Aula Kantor PEKKA Kabupaten Subang bertempat di Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Tampak menghadiri kegiatan, Camat Kecamatan Tanjunsiang Kabupaten Subang, Agus Saepulah,SE.,- Ketua Pengadilan Agama Subang, Dr. Dra. Hj. Siti N. Suwebah, M.H, mewakili KEMENAG Kabupaten Subang, Kepala KUA Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Bpk.Aminullah, S.H. , Mewakili DISDUKCAPIL Kabupaten Subang kepala bidang pendaftaran dan kependudukan Bpk. Dadan dan Koordinator PEKKA Kabupaten Subang Eti Caswati.
Dalam Sambutannya, Dr. Dra. Hj. Siti N. Suwebah, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Subang menyampaikan Selamat kepada pihak yang mengikuti kegiatan istbat tepadu dan kemudian telah mendapatkan penetapan, Buku Nikah dan Kartu Keluarga serta Akta Anak. Dan kemudian berpesan agar menjaga baik-baik apa yang telah didapatkan pada kegiatan kali ini.
Sementara Agus Saepulah,SE. selaku Camat Kecamatan Tanjungisang Kabupaten Subang, mewakili masyarakat Kecamatan Tanjungsiang menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Subang serta kepada pihak-pihak yang telah bahu membahu demi terciptanya kegiatan ini. Beliau kemudian menyampaikan harapannya agar kedepan lebih sering lagi mengadakan kegiatan istbat terpadu seperti ini, karena sangat-sangat membantu masyarakatnya dalam mendapatkan kepastian hukum dalam hal perkawinan serta pemutakhiran data kependudukan sekaligus dalam satu waktu.
Sementara pasangan Yayan dan Lilis Julaeha sebagai peserta atau pihak dalam kegiatan Istbat Terpadu, dengan raut muka yang berbinar menyatakan sangat bersyukur sekaligus bahagia, pada kegiatan ini ia mendapatkan penetapan istbat nikah, buku nikah, dan akta kependudukan dalam satu waktu sekaligus, selain itu ia menyatakan tidak harus mengeluarkan biaya untuk itu alias gratis. Tak hendti-hentinya pasangan ini mengucapkan banyak terimakasih kepada penyelenggara.
Diketahui kegiatan ini menggunakan anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Subang Tahun 2023, Pembebasan Biaya Perkara, juga merupakan salah satu program prioritas Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu juga merupakan pengejawantahan dari memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari dari gedung Pengadilan Agama Subang untuk mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan dan bagi masyarakan yang tidak mampu membayar biaya perkaranya (justice for all and justice for the poor), mewujudkan proses peradilan yang sederhana dan bebas biaya serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakan kabupaten Subang.
Pada perkara yang telah selesai diputus (dikabulkan), pada hari itu juga para pihak mendapatkan salinan penetapannya, pada kesempatan yang baik tersebut, Panitera Pengadilan Agama Subang Kosmara, S.H., bersama-sama dengan perwakilan dari Kemenag dan DUKCAPIL Kabupaten Subang secara simbolis menyerahkan salinan penetapan kepada para pihak berperkara ( jejen| tim redaksi ).
Eviden Kegiatan : https://drive.google.com/drive/folders/1yk1xc4u53UtmKMSmvWd0oZa-ksHaM8tj?usp=drive_link