πŸ•’ 00:00:00 WIB
πŸ•’ πŸ•’ Jam Layanan
πŸ“ πŸ“ Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  Kegiatan Koordinasi Ketua Pengadilan Agama Subang Dengan Pemda Kabupaten Subang
Lihat Lainnya β†’

πŸ‘€ harguna πŸ“… 05 April 2023 πŸ‘οΈ 10 kali dilihat

Kegiatan Koordinasi Ketua Pengadilan Agama Subang Dengan Pemda Kabupaten Subang

Bagikan: βœ“ Tautan berhasil disalin

Ketua Pengadilan Agama Subangβ€”Dr. Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H. telah melaksanakan presentasi di hadapan Bupati dan para Kepala Dinas Instansi dan Badan pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang yang bertempat di Ruang Rapat II, Lantai II Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Senin, 03-04-2023 pukul 09.05 WIB.

Dr. Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H. menyampaikan, bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam dan yang menundukkan diri terhadap Hukum Islam, mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia.

Kompetensi atau wewenang Pengadilan Agama, termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Subang, dengan berdasarkan pada penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Perkara ekonomi syari’ah meliputi : Bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiunan lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah.

Program kerja Pengadilan Agama Subang tahun 2023 meliputi : pertama, bidang tehnis yustisial/kepaniteraan, yaitu Peningkatan kualitas penyelesaian perkara, Peningkatan kualitas putusan yang mencerminkan rasa keadilan, Kualitas SDM di bidang hukum, Peningkatan keberhasilan eksekusi putusan sesuai aturan yang berlaku, Penpingkatan pengelolaan dan penyelesaian perkara, Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, Peningkatan manajemen Peradilan Agama, Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, Peningkatan pelaksanaan urusan administrasi evaluasi dan pelaporan perkara, dan Peningkatan informasi pelayanan publik. Kedua, Bidang Kesekretariatan ada tiga sub bidang, yaitu sub bidang Perencanaan, Tehnologi Informasi dan pelaporan, sub bidang kepegawaian dan organisasi tata laksana, dan sub bidang umum dan keuangan. Ketiga, Bidang administrasi organisasi non kedinasan, yaitu Peningkatan efektivitas organisasi di luar kedinasan berupa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), Badan Pembina Olah Raga (BAPOR), Perstuan Tenis Waga Pengadilan (PTWP), Koperasi Syari’ah Warga Pengadilan Agama Subang (KOSWARPAS) dan Dharma Yukti Karini (DYK).

Pengadilan Agama Subang pada tahun 2022 telah meraih berbagai macam penghargaan baik dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Mahkamah Agung RI (sebagai instansi intern) maupun dari Kementerian Keuangan cq. KPKN. Dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan Kabupaten Subang, Pengadilan Agama Subang pada tahun 2022 telah menduduki peringkat ke-8 dari seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, demikian ungkap ketua yang dilantik pada tanggal 7 September 2022 di PTA Jawa Barat. (humas PA Subang)

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"