Kegiatan Webinar MA dan Federal Circuit & Family Court of Australia
βPeran PA dan DP3A dan Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak Dalam Permohonan Diskaβ
Main Speaker :
1. Dr. Candra Boy Seroja, S.Ag.β M.Ag. Dirbinganis Ditjen Badilag MARI
2. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan & Kingkungan KPPP
3. Suzanne (Suzy) Christi Judge FCFCOA
4. Patrizia Mercuri The Deputy Chief General and Fair FCFCOA
5. Bandung 22 Februari 2024 t4 Aula PTA Bandung
Pembukaan:
1. Pembukaan oleh MC
2. Menyanyikan lagu Ind Raya dan Hymne MA
3. Sambutan KPTA Bandung sekaligus membuka acara
4. Sambutan dari Suzanne Christie Judge FCFCOA
5. Selesai
Pelaksanaan Diskusi
Moderator Drs. Wahyu Widiana, MA
1. Paparan dari Dr. Candra Boy Seroja, MAg.
Penerapan Aspek Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara DISKA
Dari data terakhir th 2023 40.523, 92 persen kabul, tilak 3 persen, penelitian terakhir th 2022 prk DiSKA hanya 20 persen, alasan terbanyak DISKA pacaran/pergaulan bebas 69 persen, 26 persen hamil , 5 peren ekonomi.
Ada 6 resiko yg akan muncul dr perkawinan dini ( STRANAS PPA) (tolong dicari web )tp tdk ada muncul dlm pertimbangan Diska padahal dlm Perma no 5 th 2019 apabila dlm pemeriksaan dan pertimbangan tdk muncul aspek2 tsb maka putusan batal demi hukum.
PERMA No. 5 Tahun 2019 Pasal 2 Hakim dalam mengadili Diska hrs berdasarkan asas:
A. Kepentingan terbaik bagi anak;
B. Hak hidup dan tumbuh kembang anak
C. Penghargaan atas pendapat anak,
D. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
E. Non Diskriminasi
F. Tambahkan yg lain
Tahapan Penetapan Perka Diska
Untuk yg usia 18 – 19 sdh dianggap dewasa dan bisa dipertimbangkan
2. The Hon Susanne Christie
Templete Putusan
Membuat Putusan yang baik
Hakim harus membuat
Benchsheet adalah ceklis2 yg hrs ada untuk pembuatan pts
Hrs ada ceklist Laporan (reefort) dari DP3AKB (Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana) Prov. Jabar
Tanggapan dari Dr. A. Cholil KPA Cirebon
Penanganan prk Diska menjadi dilematis
Di Australia lk2 16 th yg boleh melakukan permohonan Diska , perempuan usia 18 th yg boleh mengajukan dispensasi dan pihak otoritas memberikan izin
Tanggapan/paparan dari DP3AKB Jabar drh Iin Indasari
3 th terakhir dari data BPS dan Pengadilan Agama cenderung ada penurunan perkawiann dini tp di Jabar masih diatas rata2.
Sdh ada bbrp yg melakukan MoU dg PA tp implementasinya masih belum sesuai harapan, pemberian rekomendasi blm jalan karena menjadi asumsi pemberian izin to kalau bentuknya ceklist ( child refleksion report) bgmn bentuk ceklitnya, bgmn asesmenya. Sebaiknya dilakukan oleh Puspaga tp blm ada panduannya
Dari KPA Tasik Kerja sama dg KPAI butuh psikolog tp tdk jalan terkait anggaran mohon didorong dari atas.
Dari Wk Depok, organisasi pemberdayaan perempuan melakukan sosialisasi scr baik poinnya lbh beik mengurusi hulu daripada hilir.
KPA Sumber (Juaeni) Pasal 20 Perma 5 2019 yg menangani DK badilag untuk meningkatkan sertifikasi Hakim Anak
Pak Ayep : usulan UU atau turunanya hrs mencantumkan sanksi pidana
Ada lembaga yg melakukan penelaahan apakah layak dikabulkan
KPA Garut Hakim memandang prk DK sbg prk sederhana karena diadili oleh Hakim tunggal dan bersifat voluntair
Wk PA Tasik tentang srt rekomendasi Dinkes dan Dp3AKB mrk jg bingung dan lembaga2 lain yg jmlhnya sekitar 18 lembaga jg blm kelihatan kiprahnya
Tanggapan dari Patrizia Mercuri
β Setuju DK bkn kasus sederhana shg butuh waktu lbh lama untuk menyiapkan pts
β Templete akan lbh membantu
β Rekomendasi pihak lain menjadi penting agar ada yg melawan kehendak org tua dan anak
β Tanggapan dari Dr. Boy
β Sadzuz dariah untuk dipaksakan agar bisa efektif dan ada kepastian
β Masalah anak merupakan masalah bersama dan peran PA hrs lebih baik dan mendorong lembaga2 lain untuk lbh serius menangani masalah anak ini karena ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, pemerintah dan lembaga2 yg terkait.
β Kpd para KPA agar menyampaikan kpd slrh hakim dan aparat untuk memasukan resiko2 akibat perkawinan anak.
β Jangan dulu didaftar apabila blm ada rekomendasi dari dinkes dll
β Sertifikasi hakim anak sdh diusulkan to masih terbatas
β Ada jg di t4 lain Hakim Agung sekaligus Ketua Pengadilan Tingkat Banding (Kuwait) makanya sedang difikirkan HT diperbantukan di Tk pertama.
β Tanggapan dari moderator (Drs. Wahyu Widiana)
β Diperlukan Template untuk pedoman
β Diperkukan report child dari lembaga2 terkait
β Bisa dipadukan cara2 penanganan dari hulu sampai hilir terkait penyelesaian DK
β Kembali kpd keyakinan hakim tetapi berdasarkan pertimbangan yg kuat contoh Pts DK PA Tuban yg ditolak dikuatkan majelis Kasasi