Ketika Dialog Menemukan Titik Temu: Mediasi Perkara Harta Bersama Berbuah Kesepakatan
Kamis 09 Juli 2026 – Pengadilan Agama Subang kembali mencatat hasil positif dalam pelaksanaan mediasi. Kali ini, proses mediasi perkara Harta Bersama Nomor 1219/Pdt.G/2026/PA.Sbg berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.
Proses mediasi dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim, Muhammad Akbar Maulana, S.Sy., CPM., CPArb. Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak menunjukkan itikad baik dalam mencari titik temu terhadap permasalahan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun kesepakatan belum mencakup seluruh pokok perkara, tercapainya kesepakatan pada sebagian permasalahan menjadi langkah positif dalam mempersempit ruang sengketa para pihak.
Pengadilan Agama Subang terus berkomitmen memberikan layanan mediasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan.
Setiap titik temu adalah langkah berarti menuju penyelesaian yang damai dan berkeadilan.