🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Uncategorised    >  Kode Etik dan Aturan Perilaku Pegawai
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 21 August 2019 👁️ 7 kali dilihat

Kode Etik dan Aturan Perilaku Pegawai

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

KODE ETIK PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi Masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, sertra bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan, ketaatan dan pengabdiannya tersebu, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku. Dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

DOWNLOAD PDF

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"