Koordinasi KPA dan PPK PA Subang dengan PUPR Kab. Subang
pa-subang.go.id | Rabu 26 Juni 2024
Bertempat diruang kerja Sekretaris Pengadilan Agama Subang, Kuasa Pengguna Anggaran (Ato Sunarto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhany Kurniawan dan Perwakilan dari PUPR Kabupaten Subang melakukan Koordinasi dan penyerahan Dokumen Analisa Biaya Harga Satuan Kerusakan Tembok Pagar Belakang Pengadilan Agama Subang.
Bahwasannya tembok belakang ruang tunggu Pengadilan Agama Subang mengalami kerusakan sehingga dihawatirkan tidak aman untuk pengunjung sidang yang menunggu persidangan ditempat tersebut, untuk itu kemudian direncanakan untuk segera melakukan perbaikan dan untuk mendapatkan gambaran biaya yang jelas dan pasti untuk kegiatan perbaikan tersebut maka KPA serta PPK Pengadilan Agama Subang melakukan koordinasi dengan PUPR Kabupaten Subang.
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Analisis ini digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering’s estimate (EE) yang dituangkan sebagai kumpulan harga satuan pekerjaan seluruh mata pembayaran. Analisis harga satuan dapat diproses secara manual atau menggunakan perangkat lunak.
Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010), nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia (Perpres Nomor 70 Tahun 2012, pasal 66, Ayat 3). HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, serta sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah daripada 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS (ditto, Ayat 5). Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (ditto Ayat 7).
Kontrak harga satuan adalah kontrak pekerjaan yang nilai kontraknya didasarkan atas harga satuan pekerjaan (HSP) yang pasti dan mengikat atas setiap jenis pekerjaan masing-masing. Nilai kontrak adalah jumlah perkalian HSP dengan volume masing-masing jenis pekerjaan yang sesuai dengan daftar kuantitas dan harga Bill of Quantity (BOQ) yang terdapat dalam dokumen penawaran.
Analisis harga satuan ini menetapkan suatu perhitungan harga satuan upah, tenaga kerja, dan bahan, serta pekerjaan yang secara teknis dirinci secara detail berdasarkan suatu metode kerja dan asumsi-asumsi yang sesuai dengan yang diuraikan dalam suatu spesifikasi teknik, gambar desain dan komponen harga satuan, baik untuk kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan, maupun peningkatan infrastruktur ke-PU-an.
Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen biaya langsung terdiri atas upah, bahan dan alat, sedangkan komponen biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum atau overhead dan keuntungan. (jejen nursalim).