Mediasi Berhasil, Para Pihak Capai Kesepakatan di Pengadilan Agama Subang
Subang, 6 Juli 2026 – Pengadilan Agama Subang kembali mencatat hasil positif dalam pelaksanaan proses mediasi. Para pihak dalam Perkara Nomor 2099/Pdt.G/2026/PA.Sbg berhasil mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Subang.
Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., M.A., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang sekaligus mediator. Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak berhasil menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya mediasi sebagai ruang bagi para pihak untuk membangun komunikasi secara terbuka dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Meskipun kesepakatan belum mencakup seluruh pokok sengketa, tercapainya titik temu merupakan bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara secara damai.
Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Melalui peran mediator yang netral, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing serta merumuskan kesepakatan berdasarkan musyawarah.
Pengadilan Agama Subang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Setiap kesepakatan yang lahir dari dialog adalah langkah berarti menuju penyelesaian.”
Informasi dan layanan Pengadilan Agama Subang dapat diakses melalui .
Tim Media Pengadilan Agama Subang