MoU PA. Subang dengan PT. POS
PERJANJIAN KERJA SAMA (MoU) ANTARA PENGADILAN AGAMA SUBANG
DENGAN PT. POS INDONESIA PERSERO KANTOR KP SUBANG
Senin, 26 Agustus 2020 telah terjadi kesepakatan bersama (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Subang (Drs. Suhardi, S.H.) , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Subang yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu. Dengan Kepala kantor POS Subang 41200 (Dadang Hermawan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Regional 5 Bandung 40004 Nonor 927/Reg-5/BanglatSDM/Rhs/1019 yang dalam jabatanya berwenang mewakili Direksi PT. POS POS Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dakam sambutannya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Agama Subang mengucapak terimakasih kepada Kepala Kantor POS Subang 41200 yang telah berkenan menjalin kerjasama dengan pengadilan Agama Subang. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini menjadi tujuan yang sama pula antara Pengadilan Agama Subang dengan PT POS Subang 41200 dengan tujuan berorientasi kepada Pelayanan Prima yang terutama untuk warga masyarakat subang.
Pihak kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan kerjasama kemitraan dibidang :
- Pengiriman surat-surat kedinasa
- Pembiayaan dan Materai
- Pemateraian Ulang(Nasegel) dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Subang
Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Pengadilan Agama Subang menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan