👤 Super User
📅 07 July 2021
👁️ 14 kali dilihat
P E N G U M U M A N di Pengadilan Agama Subang
P E N G U M U M A N
Nomor : W10-A9/1607/HM.00/VII/2021
Assalamu’alaikum wr.wb.
Diberitahukan kepada Para Pencari Keadilan, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2021, tanggal 5 Juli 2021, tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Bupati Subang, Nomor KS.01/1580/Hk/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Subang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pengadilan Agama Subang mulai tanggal 07 s.d. 19 Juli 2021, Pelayanan Pendaftaran Perkara dilaksanakan pada hari Senin s.d.Rabu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB;
2. Untuk pelayanan lainnya tetap pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB dan Jum’at pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB;
3. Persidangan dijadwalkan sesuai jadwal terlampir.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.