Jam Layanan Lokasi Kontak

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Berita Seputar Pengadilan 02 November 2021 Oleh: Super User

Panduan Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

 https://drive.google.com/file/d/1PUxbh5hxzL2k1t0k1PmaD-n4B1_055o6/view?usp=sharing

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.

Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah Anda.

Tergugat, adalah suami yang Anda gugat cerai.

Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.

Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.

Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika Anda pindah ke tempat lain.

Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana mengajukan Gugat Cerai?

Jika pernikahan Anda dicatatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal Anda.

Jika pernikahan Anda dicatatkan di KUA dan Anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal Anda.

Kapan Anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.


Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;

d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;

f.    Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;

h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: a.            Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua

Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.

e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksisaksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.


Suratsurat yang Harus Disiapkan adalah : ·      Buku Nikah Asli

  • KTPAsli
  • Akta kelahirananak-anak (jika andapunya anak) Asli
    • SuratKepemilikanhartajikaberkaitandenganhartagono-gini,misalnya BPKB,Sertifikat Rumah,dst (jika ada).
  • Surat visumdkter atau yangsuratsurat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari suratsurat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara suratsurat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksisaksi yang Harus Disiapkan adalah :

  • Saksisaksi terdiridaripaling sedikit 2 rang
    • Saksi b berasaldarikeluarga,tetangga,teman atau rang yang tinggaldi rumah anda
    • Saksi harusmengetahui(mendengar danmelihat) secara langsungperistiwa terkait dengangugatanceraianda
    • Saksi haruslah rang yangsudah dewasa(sudah 18 tahunatausudahmenikah)

Saksisaksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi

  • Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, adabaiknyaanda mencari infrmasi mengenai prmengajukangugatancerai terlebih dahulu agarandayakinapa yanganda lakukan sudah
  • Untukmemper infrmasiyang berkaitan denganpengajuangugatancerai,anda dapat langsung ke bagianmejainfrmasidi Pengadilansetempat, atau telepon, membuka website,menghubungiLSMter

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

  • Setelah anda yakin kePengadilanmana anda harus datanguntukmengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan denganmembawa suratgugatanceraisesuai denganfrmat terlampir (lihat lampiranI).
  • Jika anda menggunakan Kuasa Hukum,Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatanatas nama anda.


  • Jika anda penyandang tunanetra, buta huruf atau tidak dapatbaca tulis,maka anda dapat mengajukangugatansecara lisandi hadapanKetuaPengadila

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

  • SerahkanSurat Gugatan yangsudah andasiapkan kepadaPejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

  • Pada hariyangsama setelah anda menyerahkanSurat Gugatankepada Kepaniteraan, Kepaniteraanakanmenaksirbiaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untukMembayar (SKUM).
  • Anda akan diminta membayarBiaya Panjar Perkara dibank yangditunjuk Pengadilan.
  • Simpantanda pembayaran(yang dikeluarkanleh bank)dan serahkan kembali tanda pembayarantersebut kepada Pengadilan,karenaakan dilampirkanuntuk pendaftaran perkar
  • Apabila anda tidak mampu membayarbiayaperkara,maka anda bisamengajukan Permohnan Prdeo kepada Ketua Pengadilan(Lihat Panduan Pr).

Panjar Biaya Perkara:

a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masingmasing orang bisa berbeda.

c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara

  • Setelah membayar panjar biaya perkara, Andaakanmendapatkan nmor perkar

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

  • Dalam waktu 1-2 harisejak mendaftarkan gugatan,Ketua Pengadilanmenetapkan MajelisHakimyangakanmenyidangkan perkara tersebKetua MajelisHakim yangditunjuk, segera menetapkanharisi


  • Atas dasarpenetapan hari sidang(PHS),jurusita memanggilandadan suami untuk menghadirisiSurat Panggilantersebut harusanda terima sekurang-kurangnya3 harisebelum hari persi
  • Surat panggilan sidanguntukanda harus diserahkandi tempat tinggal Surat panggilan sidanguntuksuami akandiserahkankepadasuamidi tempat ti Jika anda atau suami tidaksedang berada di rumah, maka Jurusita akanmenitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tingg

Langkah 7. Menghadiri Sidang

  • Pada harisidang yangdicantumkan dalam surat panggilan,Anda danSuami harus hadir dipengadilaAnda akan dipanggilmasuk ke ruang sidangsesuaiurutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

  • Menerima danmengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya;
  • Menyatakan perkawinanantara Penggugat dan tergugatputuskarenaperceraian
    • MenghukumTergugatuntukmembayarnafkahiddahkepadaPenggugatselamatiga bulan sebesar Rp____;
    • Menetapkan hakpemeliharaananak diberikankepadaPenggugat
      • MenghukumTergugatuntukmembayarnafkahanakmelaluiPenggugatsebesar iap bulan;
      • MenghukumTergugatmembayarbiayapemeliharaan(jikaanakbelumdewasa) terhitungsr rbulan sampaianakmandiri/dewasa;
      • Menetapkanbahwahartabersamayangdiperselamaperkawinan(gno-gini) berupa______
      • MenetapkanbahwaPenggugatdanTergugatmasing-masingmemperbagian separuh dari harta ber
      • MenghukumPenggugatdanTergugatuntukmembagihartabersamatersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
      • MenghukumPenggugat membayarbiayaperkara ….. dst


F. PROSES PERSIDANGAN

1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.

3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.

a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

 

KEMBALI
Situs Resmi Pengadilan Agama Subang
"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"