Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Subang Tahun 2024
pa-subang.go.id | Jumβat 26 Januari 2024
Pengadilan Agama Subang telah merencanakan dan menetapkan Jadwal Kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Subang Tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Subang Nomor 0024/KPA.W10-A9/SK.HK2.6/I/2024 tertanggal 02 Januari 2024.
Hari ini, Jum’at tanggal 26 Januari 2024 kegiatan dilaksanakan di 2 (dua) tempat, yaitu di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang Jawa Barat sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara yang berhasil diputus semua dan di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang sebanyak 14 (lima belas) perkara dan juga berhasil diputus semuanya.
Dalam kegiatan di Desa Kasomalang Kulon, Ketua Pengadilan Agama Subang, Dr. Dra. Hj. N Siti Suwaebah, M.H., sekaligus mensosialisasikan inovasi layanan Pengadilan Agama Subang 2024 diantaranya yaitu PAS TARLING (Pengadilan Agama Subang Daftar dan Antar Produk Keliling). sesuai namanya, inovasi tersebut melayani pendaftaran serta pengantara produk hukum Pengadilan Agama Subang di tempat Sidang Keliling (sidang diluar gedung) di laksanakan.
Apa itu Sidang Keliling?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Manfaat Sidang Keliling?
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
- Biaya transportasi lebih ringan.
- Menghemat waktu
Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Menurut Nanang Hermawan, salah seorang yang mengikuti kegiatan diluar gedung kali ini menyatakan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini, nanang menyatakan selain hemat waktu juga hemat biaya, kebetulan nanang bertempat tinggal jauh dari gedung Pengadilan Agama Subang (termasuk wilayah radius khusus. Red).
Hal tersebut membuktikan bahwa kegiatan sidang diluar gedung merupakan kegiatan yang tepat sasaran dalam hal melayani para pencari keadilan yang memerlukan perhatian khusus, dengan demikian bukan hanya rasa keadilan yang dapat diwujudkan oleh Peradilan Agama, tapi lebih jauh dapat menghadirkan pelayanan yang nyata dan prima. Untuk Pengadilan Agama Subang, hal ini merupakan pengejawantahan dari jargon PASTI yaitu Pengadilan Agama Subang PROFESSIONAL, AKUNTABLE, SINERGIS, TRANSPARAN dan INTEGIRTAS. (jejen nursalim).