PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Subang 27 Juli 2026 | Pengadilan Agama Subang telah melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor: 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg, yang dilaksanakan di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, pada Senin, 27 Juli 2026.
Pelaksanaan sita jaminan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Sela Pengadilan Agama Subang, sebagai upaya menjaga dan mengamankan objek sengketa agar tetap berada dalam keadaan semula selama proses persidangan berlangsung hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pengadilan Agama Subang dengan didampingi unsur Pemerintah Desa setempat serta para pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Melalui pelaksanaan tugas ini, Pengadilan Agama Subang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
#PengadilanAgamaSubang #MahkamahAgungRI #PeradilanAgama #SitaJaminan #ConservatoirBeslag #HartaBersama #PelayananPrima #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #PASubang