๐Ÿ•’ 00:00:00 WIB
๐Ÿ•’ ๐Ÿ•’ Jam Layanan
๐Ÿ“ ๐Ÿ“ Lokasi
โ˜Ž๏ธ โ˜Ž๏ธ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Arsip Berita    >  PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Lihat Lainnya โ†’

๐Ÿ‘ค Jejen Nursalim ๐Ÿ“… 13 July 2026 ๐Ÿ‘๏ธ 41 kali dilihat

PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)

Bagikan: โœ“ Tautan berhasil disalin

Pengadilan Agama Subang melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara Nomor 3970/Pdt.G/2025/PA.Sbg., pada Jumat, 10 Juli 2026.

Pelaksanaan sita dilakukan oleh Jurusita Afandi Ridwan, dengan didampingi saksi Koswara Yudiana dan Priyo Wicaksono, terhadap objek berupa tanah sawah dengan SHM Nomor 1640 yang berlokasi di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Dalam pelaksanaannya, Penggugat I hadir didampingi Kuasa Para Penggugat, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir. Turut Tergugat hadir melalui perwakilan dari BPN Kabupaten Subang.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Subang dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Subang โ€” Melayani Dengan Hati. ๐Ÿ’šโš–๏ธ

#PengadilanAgamaSubang #PASubang #SitaJaminan #ConservatoirBeslag #Jurusita #PelayananHukum #PeradilanAgama #MelayaniDenganHati

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"