🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Layanan Publik    >  Pemberitahuan Resmi : Pengambilan Sisa Panjar (Mei 2026) Perkara di Pengadilan Agama Subang
Lihat Lainnya →

👤 Jejen 📅 03 June 2026 👁️ 12 kali dilihat

Pemberitahuan Resmi : Pengambilan Sisa Panjar (Mei 2026) Perkara di Pengadilan Agama Subang

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Assalamualaikum, Wr.Wb.

Berdasarkan hasil penelusuran keuangan perkara periode 02 Juni Tahun 2026, telah ditemukan adanya perkara pada tingkat pertama yang telah putus dan telah dilakukan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak, namun masih menyisakan panjar yang belum diambil oleh pihak Pengaju (Penggugat/Pemohon). Mengenai hal ini, diberitahukan kepada pihak berperkara melalui pengumuman serta surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat sesuai informasi perkara di database SIPP melalui Pos Indonesia dan/atau surat elektronik. Perlu diperhatikan bahwa biaya pengiriman surat tersebut akan mengurangi sisa panjar yang tertera pada pengumuman ini.

Bagi pihak berperkara yang terkait, diharapkan dapat segera mengambil haknya dengan datang dan menghubungi bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Subang. Mohon membawa bukti-bukti identitas diri dan informasi perkara, antara lain: Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Tanda Advokat; SKUM; Relaas panggilan/relaas pemberitahuan isi putusan dan/atau berkas perkara lain yang dapat dipersamakan dengan itu sebagai bukti perkara. Apabila pengambil adalah ahli waris, wajib membawa surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat yang diketahui oleh Camat.

Diberitahukan bahwa apabila dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal 30 April 2026 sisa panjar tersebut tidak diambil di Kepaniteraan Pengadilan Agama Subang, maka akan dianggap tidak bertuan dan selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 1948 KUH Perdata, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008, dan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, kejujuran, dan kerja sama Anda

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Lampiran

Dokumen terkait pengumuman ini dapat diunduh melalui tautan berikut. (Download))

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"