🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Arsip Berita    >  Pengadilan Agama Subang Catat 2.660 Perkara e-Court Diterima Hingga 3 Juli 2026
Lihat Lainnya →

👤 Jejen Nursalim 📅 04 July 2026 👁️ 18 kali dilihat

Pengadilan Agama Subang Catat 2.660 Perkara e-Court Diterima Hingga 3 Juli 2026

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Subang – Jumat, 3 Juli 2026, Pengadilan Agama Subang terus melakukan pemantauan terhadap keadaan perkara sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi, penyelesaian perkara, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan data perkara hingga 3 Juli 2026, jumlah perkara yang diterima melalui layanan e-Court sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 2.660 perkara. Dari jumlah perkara yang ditangani, sebanyak 2.327 perkara telah diputus, dengan kondisi sisa perkara tercatat sebanyak 510 perkara.

Dalam periode berjalan, penerimaan perkara melalui e-Court mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi dalam pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik sebagai bagian dari transformasi pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pemantauan terhadap penerimaan dan penyelesaian perkara terus dilakukan secara berkala. Data perkara menjadi salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi beban kerja, progres penyelesaian perkara, serta menentukan langkah-langkah perbaikan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal.

Sejalan dengan semangat peningkatan kualitas kinerja yang terus diperkuat, penyelesaian perkara menjadi perhatian bersama seluruh aparatur. Koordinasi, kedisiplinan, serta ketepatan dalam pelaksanaan tugas terus didorong untuk menjaga kualitas layanan dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Subang juga terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara. Implementasi e-Court diharapkan mampu mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Melalui evaluasi data perkara secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Subang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelesaian perkara serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Subang – PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"