🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Arsip Berita    >  Pengadilan Agama Subang Laksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Termin II dalam Perkara Harta Bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg.
Lihat Lainnya →

👤 Jejen Nursalim 📅 30 July 2026 👁️ 15 kali dilihat

Pengadilan Agama Subang Laksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Termin II dalam Perkara Harta Bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg.

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Subang, Selasa, 28 Juli 2026 | Pengadilan Agama Subang Kelas IA kembali melaksanakan kegiatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Sela Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg. tanggal 7 Juli 2026 dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg.

Pelaksanaan sita jaminan kali ini merupakan Termin II, sebagai lanjutan dari pelaksanaan termin pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan difokuskan terhadap objek sengketa sebagaimana tercantum pada Poin 2.7 sampai dengan Poin 2.13 Putusan Sela, yang berlokasi di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Pelaksanaan sita jaminan dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Subang, Afandi Ridwan, dengan didampingi oleh dua orang saksi, yaitu Koswara Yudiana selaku Saksi I dan Priyo Wicaksono selaku Saksi II. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Sita jaminan (Conservatoir Beslag) merupakan tindakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan untuk menjaga agar objek sengketa tetap berada dalam keadaan sebagaimana mestinya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga hak para pihak dapat terlindungi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selama pelaksanaan di lapangan, proses sita jaminan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta tetap mengedepankan sikap profesional, integritas, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

Melalui pelaksanaan sita jaminan ini, Pengadilan Agama Subang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan setiap putusan dan penetapan pengadilan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"